Untuk merealisasikan tujuan dan fungsi Federasi Pertambangan dan Energi di semua level, perlu disusun program kerja selama empat tahun ke depan (periode 2016 – 2020). Program kerja sebagaimana diuraikan dibawah ini, menjadi pedoman kerja pada semua level organisasi selama empat tahun ke depan.
Adapun program kerja dimaksud, sebagai berikut:
1. Pengurus Komisariat
2. Dewan Pengurus Cabang
3. Dewan Pengurus Pusat
4. Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
5. Iuran Anggota:
6. Perlindungan dan Jaminan Kerja
7. Pengadaan Sekretariat
Mencermati perkembangan anggota yang semakin signifikan, dipandang perlu memperkuat wibawa organisasi. Salah satu hal yang dapat mendukung hal tersebut adalah memiliki secretariat sendiri. Untuk tujuan tersebut, FPE merencanakan membeli kantor dengan perkiraan harga Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ).
8. Klasifikasi Sektor
Energi adalah hasil proses industri yang bahannya diolah dari bahan mentah yang berwujud menjadi energi (sumber tenaga), baik dalam bentuk padat maupun zat cair. Yang termasuk dalam kategori energi adalah pengolahan minyak bumi, Listrik, Gas, Tenaga Panas Bumi, Tenaga Nuklir, Tenaga Surya, Tenaga Air
SEKTOR |
ENERGI |
INDUSTRI |
PERTAMBANGAN |
BIDANG USAHA |
Industri Pengolahan dan Pemanfaatan Energi Alam |
Pengolahan |
Tambang Galian A, B, C |
JENIS PRODUKSI |
Tenaga Pembangkit: Air, Gas, Uap, Alam Cair, Nuklir, Surya, Listrik, Diesel, dll |
Pengolahan bahan galian A, B, C |
Emas, Batu bara, Bauxit, Minyak bumi, Batu-batuan, Biji Besi, Kapur, Batu Permata. Granit, Kerikil, Pasir, Marmer, Semen dan Tanah. |
JENIS KERJA / PROFESI |
|
Semua jenis pekerjaan dalam pengolahan hasil tambang galian A, B, C menjadi bahan setengah jadi |
Semua pekerjaan dalam proses penambangan / galian A, B, C |
Dipublish Oleh: Ditjen Minerba TV
Dipublish Oleh: HARDIMAN HAKIM
Dipublish Oleh: Fuzi Setya